MATERI 7 : GENERASI MUDA BERINTEGRITAS ANTI KORUPSI
Disampaikan oleh : Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M. Sc.,
Korupsi dibedakan menjadi dua sudut pandang yaitu :
• Luas
• Sempit
Unsur Korupsi psl 2 & 3 UU 31/99 :
- Ada pelaku
- Mengakibatkan kerugian negara
- Melawan hukum / menyalahgunakan kewarganegaraan
Jenis tindak pidana korupsi :
• Penyuapan
• Penggandaan barang dan jasa
Tindak Pidana Korupsi :
~ Kerugian keuangan negara
~ Gratifikasi
~ Suap menyuap
~ Penggelapan dalam jabatan
~ Pemerasan
Kesimpulannya adalah jangan mudah terpercaya sama orang lain, harus difikir matang-matang terlebih dahulu.

Komentar
Posting Komentar