MATERI 7 : GENERASI MUDA BERINTEGRITAS ANTI KORUPSI

 


Disampaikan oleh : Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M. Sc.,

Korupsi dibedakan menjadi dua sudut pandang yaitu :
• Luas
• Sempit

Unsur Korupsi psl 2 & 3 UU 31/99 :
- Ada pelaku
- Mengakibatkan kerugian negara
- Melawan hukum / menyalahgunakan kewarganegaraan

Jenis tindak pidana korupsi :
• Penyuapan
• Penggandaan barang dan jasa

Tindak Pidana Korupsi :
~ Kerugian keuangan negara
~ Gratifikasi
~ Suap menyuap
~ Penggelapan dalam jabatan
~ Pemerasan

Kesimpulannya adalah jangan mudah terpercaya sama orang lain, harus difikir matang-matang terlebih dahulu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI 5 : STRATEGI MENUMBUHKAN CRITICAL THINKING ABILITY UNTUK MENEMUKAN SOLUSI TERBAIK

MATERI 8 : PERAN MAHASISWA DALAM KEPEDULIAN LINGKUNGAN UNTUK KESEHATAN DAN PERWUJUDAN INDONESIA EMAS

MATERI 9 : DIGITAL PORTOFOLIO UNTUK GENERASI RAHMATAN LIL ALAMIN UNUSA